Madiun, MDNtimes.id - Masih seringnya terjadi kecelakaan diperlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, terus mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.
Seperti insiden yang terjadi diperlintasan sebidang di JPL 215 KM 209+7 petak jalan antara Stasiun Ngunut-Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang menemper kereta api Commuter Line (CL) Dhoho dari arah Ngunut ke Rejotangan. Akibat insiden tersebut, kereta api CL Dhoho mengalami kendala bahkan kerusakan
"Kami tidak bosan – bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang," jelas Rokhmad Makin Zainul Manager Humas Daop 7 Madiun, Senin (24/2/2025).
Atas kejadian tersebut, Zainul mengimbau para pengguna jalan agar tertib, waspada serta memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.
"Sesuai UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelasnya.
Zainul, menyebut Daop 7 Madiun juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kabupaten maupun kota yang memiliki perlintasan KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun.
"Serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada," jelasnya.
Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
“Keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat,” pungkas Zainul.