Tanah Wakaf Menghantui Pembangunan Pabrik Mainan di Geneng Ngawi

Tampak depan pabrik mainan yang sedang dibangun di wilayah kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Foto/Dodik/MDNtimes.

Ngawi, MDNtimes.id - Hingga saat ini, Kementrian Agama (Kemenag) RI belum mengeluarkan izin tukar guling tanah wakaf didalam pabrik mainan yang ada di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
‎Kabid Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi, Lukman Hakim menyampaikan, pihak Kemenang Ngawi sebelumnya sudah memberitahu pihak investor tidak membangun diatas tanah wakaf tersebut, sebelum izin tukar gulingnya keluar. 
‎ "Sudah kita kasih tahu, kalau bangunnya itu nunggu ijin dari Kementrian Agama pusat. Ya nantinya bermasalah (kalau Kemenag tidak mengeluarkan izin tukar guling)," ujar Lukman, kepada MDNtimes.id, Senin (15/4/2025).

Menurut Lukman, izin untuk tukar guling tanah wakaf tersebut sampai saat ini masih dalam proses di Kementrian Agama RI. Pihaknya juga masih menunggu izin tersebut keluar.
‎ "Ini masih Ruislag (proses tukar guling tanah wakaf). Belum keluar (izin) tukar gulingnya," kata Lukman.
‎Lukman juga menjelaskan, tanah yang sudah diwakafkan tidak bisa dialih fungsikan atau dilakukan tukar guling sembarangan. Karena harus mendapat persetujuan dari Kemenag RI.
‎ "Izinnya harus dari kementrian pusat, berapapun luasnya," tambahnya.
‎Sebelumnya diberitakan, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Ngawi, Murtoyo menyampaikan, didalam lokasi yang dibangun pabrik mainan yang ada di Kecamatan Geneng tersebut sebagian lahannya terdapat tanah wakaf.

Kata Murtoyo, tanah wakaf yang ada didalam pabrik mainan itu sudah dilakukan appraisal. Hal itu dilakukan untuk mencari pengganti tanah wakaf yang saat ini dibangun pabrik mainan tersebut.

‎ "Itukan sudah di appraisal oleh lembaga appraisal profesional nilainya tanah (wakafnya) berapa kemudian yang akan menggantikan berapa," jelas Murtoyo.


Previous Post Next Post