Kurang Dari Satu Jam, Polres Ngawi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

NGAWI, MDNtimes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membekuk 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di dua lokasi. 2 pelaku beraksi di Kecamatan Bringin, 2 pelaku lainnya melakukan aksinya di Kecamatan Mantingan.

Kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Bringin terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB tepatnya di Desa Krompol. 2 pelaku yang diamankan yaitu HG alias GP (38) serta YA alias GP (31) warga Madiun itu ditangkap kurang dari 1 jam setelah melakukan aksinya.

“Selang setengah jam setelah kejadian, Satreskrim Polres berkoordinasi dengan Polsek Karangjati melakukan penghadangan. Akhirnya 2 tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polres," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Widyaputra, Senin (12/12/2022)

Selain berhasil mengamankan 2 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, satu unit sepeda motor Vixion warna biru, dua helm, satu kalung emas, satu Hp Oppo dan dua jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

Sedangkan 2 pelaku lain yang beraksi dengan TKP Desa Pakah, Kecamatan Mantingan pada Senin (24/10/2022) berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022). Pelaku berinisial K bin W (21) dan PF bin L (21) beralamat Sragen, Jawa Tengah.

 "Setelah Satreskrim Polres Ngawi berkoordinasi dengan Polres Sragen, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, Ngawi," lanjut AKBP Dwiasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah satu unit sepeda motor, satu HP Poco X3, satu laptop merk Acer warna coklat, dua jaket warna coklat dan hitam serta tiga buah ATM.
 
Para pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Pras)
Previous Post Next Post