Perampok Minimarket Jeruk Gulung Diringkus Satreskrim Polres Madiun di Lampung

MADIUN, MDNtimes.id - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di dua minimarket di wilayah Kabupaten Madiun berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun.

Saat diamankan, pelaku sedang bersembunyi di Bandar lampung. Dari tangan pelaku, Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu korek api berbentuk pistol serta uang sisa dari merampok.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan, pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan November lalu.

"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat dan baru keluar pada bulan november tahun 2022 lalu," ungkap AKP Danang.

Menurut AKP Danang, pelaku dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Madiun. Sebelum melakukan di Minimarket Jeruk Gulung pada 11 januari lalu, pelaku sebelumnya juga melakukan aksi yang sama di Wilayah Kecamatan Saradan.

 "Pelaku dua kali melakukan Curat di Wilayah Madiun. Sasaran pelaku Minimarket yang penjaganya semua wanita. Saat melakukan aksinya pelaku menunggu saat karyawan sedang membuka Minimarket maupun saat menutup Minimarmet," jelas AKP Danang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (DEP)
Previous Post Next Post