MADIUN, MDNtimes.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, menanggapi terkait tempat karaoke yang belum menyumbang pendapatan daerah melalui pajak hiburan karena diduga tidak memiliki izin itu.
Menurut Fery, tempat-tempat karaoke ataupun tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Madiun itu seharusnya berhenti beroperasi dulu sebelum melengkapi ijinnya. Bahkan Fery meminta pemerintah daerah agar menertibkan tempat-tempat hiburan yang diduga belum mengantongi izin itu.
"Pada dasarnya pemerintah daerah harusnya betul-betul itu ditertibkan," ungkap Fery kepada media MDNtimes.id Selasa (21/2/2023).
Fery menyarankan pengelola tempat hiburan malam yang masih ingin beroperasi agar segera melengkapi semua izinnya supaya memberikan kontribusi ke pemerintah daerah melalui pembayaran pajak hiburan tersebut.
"Kalau memang izinnya belum lengkap harusnya tidak ada pergerakan. Tapi kalau bisa, diuruslah dulu semua ijinnya itu biar pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," tutup Fery.
Sebelumnya diberitkan, beberapa tempat karaoke di Kabupaten Madiun belum menyumbang pendapatan daerah melalui pajak hiburan, artinya masih Rp0 rupiah. Beda dengan tempat restoran yang sudah menyumbang pajak ke daerah mencapai hampir 2,8 miliar dari total 78,5 milir pendapatan daerah Kabupaten Madiun.
Menurut Sekertaris Dinas Badan Pendapatan Daerah (Sekdin Bapenda) Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat, tempat-tempat hiburan karaoke di Kabupaten Madiun selama ini memang belum ditarik pajak hiburan karena mereka belum menjadi Wajib Pajak atau diduga izinnya belum lengkap. (dep)