Puluhan Pedagang yang Menempati Kios Pasar di Madiun Tidak Mengantongi Ijin

MADIUN, MDNtimes.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 menemukan puluhan pedagang yang menempati kios Pasar Baru Madiun dan pasar sayur Caruban tidak mengantongi izin dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkop dan UM) Kabupaten Madiun.

Total ada 56 pedagang yang menempati 73 Kios milik pedagang lain dengan biaya sewa hingga jutaan rupiah sejak tahun 2015 tanpa mengurus Surat Keterangan Hak Pakai Tempat Jualan (SKHPTJ) yang baru. Selain itu, juga ditemukan 13 kios yang SKHPTJ sudah habis masa berlakunya sejak 2017 namun sampai tahun 2021 ditempati pedagang lain.

Sekertaris Perdagkop dan UM, Agus Suyudi, saat ditemui kantornya tidak membantah temuan BPK terkait kios tersebut. Dirinya pun mengatakan, seharusnya setiap kios-kios tersebut hanya boleh ditempati oleh pedagang sesuai SKHPTJ. Jika ditempati orang lain harus mengatongi izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 "Kalau dijual itu sebenarnya gak boleh. Tapi, saat saya tanya Kepala Pasar, jawabnya gak tau kalau yang menempati kios itu orang lain bukan pemilik aslinya ," kata Agus Suyudi, Selasa (15/2/2023).

Menurut Agus Suyudi, salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya kios yang tidak memiliki ijin itu karena Kepala Pasar yang secara kwalitas tidak mumpuni menempati posisinya. Karena, salah satu tugas Kepala Pasar itu melakukan pemeriksaan SKHPTJ yang habis masa berlakunya atau kios yang dipindahtangankan.

 "Kalau kita jauh dari ideal. Pasar itu dikasihkan ke kita tahun 2017, saya menerima pelimpahan 59 PNS dan sekarang tinggal 25 PNS. Rata-rata mereka golongan II yang terpaksa menjadi kepala pasar, secara kwalitas mereka tidak mumpuni," tambah Agus Suyudi.

Agus Suyudi juga tidak menampik kalau kios-kios di pasar itu menjadi ajang bisnis oleh para pedagang dengan cara menyewakan kembali dengan harga jutaan rupiah setiap tahunnya. Saat ini, menurut pengakuan Agus Suyudi para pedagang yang tidak memliki izin menempati kios-kios pasar tersebut sudah mulai ditertibkan. (dep)
Previous Post Next Post