Tiga Pelaku Pengeroyokan Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi, Lainnya Masih Dalam Pengejaran

NGAWI, MDNtimes.id - Pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan raya masuk Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi beberapa waktu lalu berhasil diamankan Polres Ngawi.

Pelaku yang berhasil diamankan yaitu, GA (18), YDC (19) satu pelaku lagi masih anak dibawah umur sedangkan 7 orang lainnya dalam pengejaran Satreskrim Polres Ngawi.

 "Sementara ini, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan telah diamankan pelaku GA (18), YDC (19) dan satu masih anak-anak, sedang yang lain masih proses pengejaran," terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Jumat (10/3/2023).

Kapolres menuturkan, penganiayaan terhadap korban Mafatul Sapto Nugroho (16) dan Mulyono (65) terjadi saat korban Mafatul sedang duduk di tempat kerjanya, masuk Dusun Tengger, Desa Kandangan, menggunakan kaos salah satu pencak silat. Kemudian lewat sekitar 10 pemuda pencak silat lain dengan mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan yang didapat, lanjut Kapolres, saat itu rombongan tersebut sedang mengejar seseorang. Melihat korban Mafatul duduk dipinggir jalan, dua orang dari rombongan itu putar balik lalu menghampiri korban dan mengatakan kata-kata kasar. 

Korban Mafatul kemudian langsung dipukuli. Selang beberapa lama, rombongan lainnya yang mengetahui kejadian itu ikut kembali dan membantu memukuli korban. Mulyono yang melihat kajadian tersebut mencoba untuk melerai namun, Mulyono justru ikut jadi korban pengroyokan dengan mengalami luka dikepalanya.

 "Polres Ngawi telah menindak anggota perguruan pencak silat yang melanggar sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan membuat dan percaya berita yang tidak benar sebelum dicek kebenarannya," tutup AKBP Dwiasi

Barang bukti yang diamankan 1 kaos warna hitam dan 8 unit sepeda motor serta sajam. pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) Tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. (dep)
Previous Post Next Post