Kelakuan Bejat MR, 2 Tahun Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil

MDNtimes.id - Perbuatan MR warga Sampang, Madura, ini sungguh bejat. Laki-laki berusia 48 tahun itu tega memerkosa anak tirinya hingga hamil 8 bulan.

Perbuatan MR terbongkar saat ibu kandung korban curiga setelah melihat perut SF (16) yang besar dan kakinya bengkak. Setelah dibawa ke dukun bayi, korban dinyatakan sedang hamil. 

Untuk memastikan itu, keesokan harinya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn, Sampang. Setelah dilakukan USG, usia kandungan korban sudah 8 Bulan.

Ibu Korban yang tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, kemudian melaporkan ke Polres Sampang. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya langsung mengamankan MR, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.


 "Benar, Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan kepada MR (48) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan hamil 8 bulan," tutur AKBP Siswantoro,Kamis (25/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, MR mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil.

 "Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF," tambah AKBP Siswantoro.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kata Kapolres, tersangka di jerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman” pungkas Kapolres. */Dodik
Previous Post Next Post