Dua Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi PDAM Kota Madiun Diserahkan JPU

Foto: tersangka REKP saat diserahkan kepada JPU

MDNtimes.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyerahkan REKP dan J tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan uang pembayaran rekening pelanggan pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun kepada tim penuntut umum, Senin (19/6/2023).

Menurut Kasi Intel Kajari Madiun, Dicky Andi Firmansyah, penyerahan Tersangka bersama Barang Bukti tahap 2 ke tim penuntut itu merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan. Saat diserahkan, 2 tersangka didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya.

 "Kedua tersangka saat ini berstatus tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Kelas I Madiun, selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Dicky.

Berdasarkan Audit Investigasi oleh Inspektorat Kota Madiun, kata Dicky, perbuatan REKP dan J telah menimbulkan Kerugian Negara/Daerah di PDAM Kota Madiun kurang lebih sebesar Rp729 juta rupiah. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 "Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," jelas Dicky. DEP

Previous Post Next Post