Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker

MDNtimes.id - Mulai hari ini, penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh maupun lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Tetapi, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menganjurkan pelanggan untuk melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Aturan baru itu menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Menurut Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api untuk ikut dalam membantu pemulihan ekonomi nasional.

 "KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tambah Supriyanto.

Bagi penumpang KA yang merasa tidak sehat, Supriyanto menganjurkan agar tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dan selalu membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun terutama setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

Selain itu, lanjut Supriyanto, seluruh penumpang dihimbau tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi. Dodik
Previous Post Next Post