Foto: Akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Dr. Sigit Sapto Nugroho. Dok. Dodik MDNtimes |
Menurut Dr. Sigit, sebagai bagian dari penegak hukum, Oknum Staf Kasi Pidum itu harusnya bisa memberikan contoh yang baik dan juga dapat menjadi panutan bukan malah jadi pelaku. Kalau nanti perbuatanya itu terbukti, oknum tersebut harus menerima sanksi yang tegas.
"Kalau terkait dengan pungli, korupsi dan lain sebagainya saya rasa harus ada sanksi yang tegas. Harusnya, beliau itukan sebagai panutan artinya menjadi bagian dari penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik bukan justru kemudian menjadi pelaku," tutur Dr. Sigit saat ditemui di ruangannya, Senin (24/7/2023).
Kata Dr. Sigit, permintaan uang dengan dijajikan imbalan itu bisa dikategorikan pemerasan. Selain itu juga bisa diartikan gratifikasi karena, yang bersangkutan bagian dari aparatur negara.
"Kalau terkait dengan itu bisa saja kategori pemerasan. Karena seolah-olah nanti ada iming-iming istilahnya kalau memberi imbalan nanti tidak akan di anu. Kalau pemberiannya bisa saja kategori gratifikasi juga bisa, karena dia bagian dari aparatur negara. Tapi pada prinsipnya yang jelas itu melakukan pelanggaran hukum," jelas Dr. Sigit.
Lebih lanjut, Dr. Sigit menegaskan jika ada Oknum Penegak Hukum yang terbukti melakukan tindak pidana, saksi terberat yang harus diterima adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi semua dikembalikan dari hasil sidang kode etik internalnya.
"Jika perbuatannya terbukti, saran saya satu pertimbangannya oknum itu adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh maka harus ada deterrent effek atau efek jera. Kalau tidak ada deterrent effek tidak ada efek jera nanti bisa terjadi lagi atau diikuti yang lain," tambahnya.
"Harapan kami tentu saja aparat penegak hukum di Kejaksaan Agung juga harus bener-bener melihat ini sebuah potensi mengotori kredibilitas aparat penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jiwan bebepa bulan lalu dimintai sejumlah uang oleh Oknum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Madiun. Saat menyerahkan uang kepada oknum Kasi Pidum itu, teman yang diajak keluarga tersangka berhasil merekamnya menggunakan ponselnya.
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Madiun, Hardhita Harjanto, Oknum Kasi Pidum yang terkam vidio sedang menerima sejumlah uang itu bernama Tegar. Saat ini Tegar sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan hasilnya sudah dikirim ke Kajaksaan Agung RI.
"Intinya sudah diproses oleh Kejati dan sudah dikirim ke Kejagung, tinggal nunggu hukumannya dari Kajagung," ungkap Kasi Intel didampingi Kasi Pidum Kejari Madiun, Selasa (18/7/2023). dep