MADIUN, MDNtimes.id - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) digunakan Tim Penyuluhan Hukum (Luhkum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun turun kelapangan memberikan edukasi dan penyuluhan hukum terhadap siswa sekolah.
Kegiatan yang dilakukan di lingkungan sekolah SMA, SMK serta MAN itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Pada kesempatan itu, Kajari memberikan materi terkait bahaya perundungan (Bullying) terhadap Remaja, penyalah gunaan Narkotika, Korupsi, dan materi-materi lainnya tentang hukum yang saat ini sedang trending dikalangan remaja atau siswa.
"Tujuan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini untuk mencegah dan mengedukasi siswa dan sekaligus masyarakat supaya mengenal hukum dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum," ungkap Kajari Kota Madiun, Senin (24/7/2023).
Menurut Kajari, Kegiatan Jaksa Masuk sekolah tahun ini, korps Adhyaksa memanfaatkan momentum MPLS di beberapa sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar.
"Hari Pertama MPLS, jaksa memberikan materi di SMAN 1, SMAN 6 dan SMKN 4 Kota Madiun dengan materi Pendidikan Anti Korupsi. Berikutnya di hari kedua, selain di SMAN 2, jaksa memberikan materi di SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMKN 2, dan SMKN 3 dengan materi UU Perlindungan Pidana Anak. Sedangkan hari ketiga, memberikan materi di SMKN 5 dan SMAN 1 dengan materi UU Kenakalan Remaja dan MAN Se-Kota Madiun," tutup Kajari. Dodik