OPINI: Indonesia Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

Foto: Prof. Dr. Muhammad Said. MAg (Kelompok ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23/21 LEMHANNAS RI)


MDNtimes, Nasional -Perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan syariah hari ini telah melampuai batas-batas wilayah dan negara di mana Islam lahir, tumbuh dan berkembang. Ia bisa diterima kalangan luas tanpa perbedaan segmentasi agama, bahasa, budaya dan tradisi, jawabnya. Kondisi faktual hari ini menunjukkan akseptibiltas industri ekonomi dan keuangan global pada sistem ekonomi syariah baik. Sistem yang didasarkan pada prinsip-prinsip etika, dan moralitas kemanusiaan dan keIslaman ini mengusung nilai unversalisme, socok untuk semua pihak yang berbeda dan ditempat yang berbeda pula. Filosofi dan cara pandangnya berbeda dalam tata operasionalnya dengan konvensional. Namun, kedua sistem ini sama-sama berorientasi pada keuntungan finansial yaitu berdasar sistem bunga pada bank konvensional dan prinsip profit and loss sharing pada bank syariah. 


Penetapan keuntungan seolah mengadopsi sistem konvensional dalam kasus jual beli (murabaha) membuat orang ragu dengan kesyariahannya. Prinsip kejujuran, transpransi yang menjadi payung praktek lembaga keuangan syariahpun masih diperhadapkan pada kenyataan belum sepenuhnya ideal. Berbagai kasus diekspose media bahwa syariah compliance lemah akibat lemahnya pengawasan syariah sehingga berdampak pada runtuhnya marwah lembaga keuangan syariah juga merosotnya public trust. Pada sisi lain, Wakil Preseden RI ingin menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi syariah dunia. Tantangannya cukup rumit diurai walaupun konvesri bank daerah menjadi bank syariah, dan merger beberapa bank syariah telah dilakukan. Omzet lembaga keuangan syariah belum tembus 10% dibanding pendapat operasional bank konvensional. Bank-bank syariah secara kelembagaan ibarat bus banyak namun sepi penumpang. 


Kondisi faktual ini mengharuskan tata kelola keuangan syariah berbasis teknologi menjadi pintu transformasi bisnis ke benefit yang lebih besar dan lebih luas. Dengan demikian penguatan dan peningkatan peran ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi nasional menjadikan Indonesia sebagai mercusuar jendela dunia. Teknologi digital seperti blockchain sangat membantu pengembangan potensi pasar ekonomi dan keuanagn syariah. Kamus Wikipedia mendefinisikan blokchain sebagai  sistem penyimpanan data digital dengan catatan yang terhubung secara kriptografis sehingga setiap transaksi dengan Bitcoin akan tercatat secara otomoatis di blockchain publik. Blockchain dimaknai sebagai daftar blok yang akan terus bertambah di mana tiap blok dihubungkan dengan hash dari blok sebelumnya. 


Penggunaan teknologi ini selain selaras dengan prinisp muamalat yang memberi kewenangan pada pelaku “kalian lebih tahu urusan dunia kalian” mengekpresikan keahlian dan ketrampilan digital untuk kemajuan, dan inovasi teknologi. Pertimbangan maslahat yang lebih besar harus didahulukan dengan meng-kemudia-kan yang kemudian. Teknologi blockchain mengandung maslahat dalam mengekaselerasi dan menyederhanakan transaksi keuangan, serta meningkatkan kepercayaan publik dan pencapaian kesejahteraan bersama. Bank syariah sebagai sektor ekonomi yang berkembang pesat hari ini dapat menginjeksi teknologi blockchain secara maksimal dalam tata kelolanya.


Pemangkasan birokrasi organisasi yang panjang menjadi pendek, peningkatan efisiensi dan efektivitas operasionalnya, pemangkasan pengeluaran biaya administrasi menjadi benefit yang yang dapat diterima ketika teknologi ini diterapkan. Efek lebih lanjut adalah mengecilnya pengeluaran operasional dan meningkatnya pendapatan operasional. Selain itu, proses verifikasi dan validasi dapat dilakuakn dalam waktu yang sangat singkat, tranparant transparan, dan fair. Sejumlah nilai yang melekat dalam pemanfaatan teknologi blok chain bagi bank syariah merupakan nilai-nilai prinsipil dalam tata kelolal perusahaan yang baik (good coprporate governance). 


Keunggulan lain yang melekat di dalam penerapan teknologi blockchain di antaranya; Pertama, keamanan. Penggunaan kriptografi dalam teknologi blockchain memberi keamanan dan kenyamanan terhadap data aman dan sulit direkayasa oleh pihak yang tidak bertanggungajwab. Kedua, transparansi. Blockchain dapat membantu merealisasikan nilai tranparan sehingga setiap konsumen dapat dengan lebih leluasa memantau dan melihat progress data. Ketiga, efisiensi. Prinsip efisiensi dalam praktek bank syariah dapat ditingkatkan secara maksimal melalui teknologi blockchain karena teknologi ini membantu mengembangkan produk dan layanan baru yang inovatif dan inklusif pada bank syariah, seperti smart contract, digital identity, digital asset, dan digital zakat
Selain bank syariah, pasar modal syariah dapat menggunakan layanan teknologi blockchain sehingga terbantu dalam meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, mengurangi risiko dan biaya transaksi, meningkatkan kualitas layanan produk, dan variasi produk layanan keuangan syariah lain seperti crowdfunding syariah. Wikipedia memaknai crowdfunding sebagai sistem pendanaan suatu usaha yang melibatkan masyarakat umum. 


Dana dimobilisasi dari masyarakat yang berminat terhadap gagasan dari suatu usaha yang sedang dibangun. Crowdfunding lebih simple dalam opreasionalnya cukup melalui website khusus atau media sosial. Crowdfunding merupakan asosiasi sejumlah besar orang yang berinvestasi dalam jumlah kecil sehingga pemimpin project terpneuhi kebutuhannya berupa dana ditargetkan. Selain crowfunding syariah, terdapat peer-to-peer lending syariah. Peer to peer atau P2P lending syariat agama. P2P Lending lebih mudah dipraktekkan dengan keuntungan menarik bagi kedua belah pihak; pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. P2P memberi ruang kepada seseorang bisa mendapatkan pinjaman sejumlah uang dari pemberi pinjaman tanpa perantara melalui proses seleksi oleh ahli guna meminimalisir risikonya.


Blockchain memiliki beberapa kekuatan afirmatif dalam mendukung pengembangan ekonomi Islam. blockchain meningkatkan kinerja bank syariah dan lembaga keuangan syariah non-bank lain melalui beberapa strategi. Pertama, peningkatan literasi digital balokchain kepada masyarakat (users). Blokchain dapat meningkatkan literasi keuangan syariah, dan mengembangkan produk-produk keuangan syariah dengan cara yang sangat mudah dipahami oleh masyarakat. Kedua, blok chain dapat meningkatkan akses ke layanan keuangan syariah sehingga terjangkau secara lebih memadai dan dengan mudah masyarakat dapat mengdiaksesnya. Ketiga, blok chain memiliki kekuatan untuk menghindari dan menfilter praktik keuangan illegal, seperti penipuan dan pencucian uang sehingga dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih safety. Keempat, blokchain potensial mempercepat dan menyederhanakan transaksi keuangan syariah. Kelima, Kolaborasi lintas lembaga baik keuangan bank dan non-bank syariah diperlukan untuk mereduksi hambatan optimalisasi potensi ekonomi Islam berbasis teknologi blockchain. Keenam, teknologi blockchain sangat mendukung pengembangan produk-produk perbankan syariah, seperti sukuk, takaful, bursa efek syariah, dan reksadana syariah ke arah yang lebih baik, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tatakelola zakat dan wakaf.


Penguatan atmosfir teknologi blockchain dalam tata kelola keuangan syariah menjadi bagian integral dari tanggungjawab calon presiden dan wakil Presiden terpilih tahun 2024. Mereka yang terpilih sebagai pemimpin bangsa turut memiliki sense of responsibility dan sense of ownership terhadap tata kelola keuangan syariah. Sehingga, potensi besarnya tidak saja menopang ketahahan ekonomi nasional, tetapi juga mengkaselerasi Indonesia sebagai kiblat ekonomi dunia. Beberapa catatan rekomendasi kebijakan bagi para pemimpin bangsa yaitu: Pertama, perlunya penguatan kapasitas teknologi secara merata di seluruh Indonesia dengan menambah kuto internet yang lebih besar melalui station dan meningkat kekuatan sinyal frekeuensi digital. Kedua, penguatan potensi SDM ekonomi syariah terutama auditor halal memungkinkan lembaga keuangan syariah terjadi prinsip syariah comliance-. Ketiga, legal standing ekonomi dan keuangan syariah memerlukan spirit pembaharuan agar selaras dengan dinamika dan tuntutan zaman. Keempat, penguatan edukasi digital bagi para pelaku ekonomi secara maksimal dalam tatakelola dan penerimaan benefit. Kelima, literasi digital dimulai dari lembaga pendidikan tinggi ke bawah sehingga terjadi espanso penggunaan teknologi blok chain secara struktural, terencana, terarah, dan terkendali. 


Opini Oleh: Prof. Dr. Muhammad Said. MAg & Ayla Tahira Rahman

(Kelompok ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Alumni Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) 23/21 LEMHANNAS RI, dan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Previous Post Next Post