Polda Jatim Amankan Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi

Polda Jatim saat menggelar konferensi pers kasus penimbunan BBM Ilegal. Foto: Humas Polda Jatim

Surabaya, MDNtimes.id - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berbagai jenis seperti Pertalite, Bio Solar dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Sulistiawan mengatakan, tersangka AR ditangkap karena terbukti membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Sampang, dengan menggunakan jurigen yang diangkut dengan mobil bak.

Di tempat yang berbeda, Dirkrimsus juga menangkap tersangka MAM saat membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi dengan menggunakan barcode petani, yang selanjutnya BBM tersebut dimasukkan ke dalam dua jurigen yang diangkut dengan kendaraan roda dua secara berulang kali.

“Masih ada lagi tersangka S yang kita DPO-kan. Ini adalah orang yang mensuplay Bio Solar ini ke yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Lutfie Sulistiawan, saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024) di gudang penyimpanan barang bukti Mapolda Jatim.
 
Tak hanya itu, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan juga menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan juga melakukan penangkapan terhadap tersangka S dan menetapkan tersangka N sebagai DPO. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan cerobong LPG melon 3 Kg.

Tersangka S yang dibantu oleh tersangka N melakukan transfer gas, dari tabung LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung LPG non subsidi 12 Kg dan 50 Kg, yang selanjutnya dijual kembali di toko klontong dan tukang las.

“Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 Kg, yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung,” tandasnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, Kata Kombes Lutfie yang bersangkutan sudah melakukan aksinya 3 bulan.

“Kemudian kami masih melakukan pengembangan, yaitu lokasi pembelian 3Kg yang berada di Sidoarjo, saat ini masih kami melakukan pendalaman,” tambahnya.

Dari keseluruhan tersangka, Polisi menerapkan pasal yang sama yakni, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. */Dodik
Previous Post Next Post