![]() |
Mantan Camat Sawahan, Mashudi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Mantingan-Kertosono, tahun 2016-2017 lalu. |
Sebelum ditetapkan tersangka, Masudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Kabupaten Madiun itu menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh tim penyidik Kejari madiun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menaikan status Mashudi menjadi tersangka. Mashudi kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Caruban sebelum akhirnya resmi ditahan di lapas kelas 1 madiun selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad kepada media mengatakan, penahan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka.
“Hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti. Sehingga atas usul tim penyidik dilakukan penahanan dan penetapan tersangka,” kata Rio, Rabu (22/1/2025).
Rio menyebut, selaku Camat, Mashudi saat itu menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan telah melakukan jual beli tanpa melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri penjual dan pembeli.
"Atas perbuatan tersebut nyatanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 217 juta rupiah," jelas Rio.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.