Cerita Hadi Siswoyo, Lansia di Ngawi yang Kehilangan Tanah Saat SHM Diagunkan di Bank


Hadi Siswoyo (83) saat menceritakan kronologi Sertipikat nya yang di agunkan di bank. Foto: Dodik/MDNtimes.

Ngawi
, MDNtimes.id - Hadi Siswoyo (83), seorang lansia warga Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menceritakan kronologi Sertipikat Hak Milik (SHM) tanahnya saat dijadikan Agunan di salah satu Bank di Ngawi berubah nama menjadi milik istri oknum pegawai bank tersebut.

Menurut Hadi Siswoyo, kejadian itu berawal pada tahun 1999 lalu, Hadi Siswoyo berniat untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta rupiah disalah satu bank di Ngawi. Uang tersebut rencananya untuk keperluan keluarganya.

Setelah tiba di salah satu bank tersebut, Hadi Siswoyo bertemu pegawai bank berinisial KN. KN kemudian membantu proses pengajuan pinjaman Hadi Siswoyo. Dalam perjanjiannya, hutang Hadi Siswoyo akan diangsur setiap musim panen atau 4 bulan sekali. 

Hingga proses pencairan semua berjalan lancar. Selang 4 bulan, tiba waktunya untuk membayar angsuran pertama. Saat itu sawah Hadi Siswoyo belum panen namun KN setiap hari mendatangani rumah Hadi Siswoyo dan meminta untuk segera membayar angsurannya.

Ditengah kebingungannya, KN menyampaikan ke Hadi Siswoyo kalau tidak punya uang, angsuran tersebut akan dibantu membayar sampai lunas dengan jaminan sawah milik Hadi Siswoyo digarap oleh KN. Karena percaya, Hadi Siswoyo kemudian mengiyakan apa yang disampaikan KN.

 "Pas angsuran pertama itu, panennya kurang satu minggu tapi, matrine itu datang terus dan meminta agar segera dilunasi. Terus akhire sepakat kalau sawah kulo digarap mantrine niku dan hasil panen untuk membayar angsuran sampai hutang saya lunas," kata Hadi Siswoyo, saat ditemui di ruang tunggu BPN Ngawi, Kamis (20/2/2025) siang.

16 tahun kemudian, tepatnya tahun 2015, Hadi Siswoyo kaget ada pegawai bank yang datang ke rumahnya dan memberitahu agar pinjamannya waktu itu untuk segera dilunasi. Dengan perasaan takut, keesokan harinya Hadi Siswoyo mendatangi bank tersebut dan baru mengetahui selama ini hutangnya tidak pernah di angsur oleh KN.

Karena nunggak puluhan tahun, hutang Hadi Siswoyo yang dulu Rp 15 juta rupiah kini menjadi Rp 21 juta rupiah. Sejak saat itu, Hadi Siswoyo bersama keluarganya berusaha mencari cara agar segera dapat melunasi utang tersebut. Usaha Hadi Siswoyo membuahkan hasil, pada pertengahan tahun 2016, Hadi Siswoyo akhirnya bisa melunasi hutangnya tersebut.

 "Saya kaget, tahun 2015 ada petugas bank yang mendatangi saya dan bilang kalau disuruh melunasi pinjaman karena sudah jatuh tempo. Setelah saya datang ke bank ternyata sejak tahun 1999, hasil panen sawah saya tidak diangsurkan oleh KN. Alhamdulillah tahun 2016 utang tersebut saya bisa lunasi," tambahnya.

Setelah melunasi pinjaman tersebut, Hadi Siswoyo pulang dengan membawa beberapa lembar bukti pelunasan dan 3 sertipikat. Selang beberapa tahun, Hadi Siswoyo bersama anaknya kemudian melakukan Roya. Dari 3 sertipikat, 2 sertipikat berhasil di Roya sedangkan satu sertipikat tidak dapat dilakukan Roya.

Perasaan takut dan bingung menghantui pikiran Hadi Siswoyo dan keluarga setelah mendengar penjelasan pihak BPN Ngawi yang menyampaikan bahwa SHM nomor 1390 telah terbit sertipikat baru dengan nama Suhartini yang tidak lain adalah istri dari KN.

 "Yang 2 sertipikat dapat di Roya, la yang satu katane pegawai BPN Ngawi tidak dapat di Roya alasannya sudah terbit Sertipikat baru. Saya bingung, selama ini sertipikat kan di bank kok bisa terbit sertipikat baru itu bagaimana," keluh Hadi Siswoyo.

Terkait permasalahan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Badan Pertanahan kabupaten Ngawi, Mutoyo sebelumnya menyampaikan, sekitar tahun 2012 memang sempat ada orang yang mengajukan permohonan untuk pengganti sertipikat baru atas nama Hadi Siswoyo. Namun Murtoyo belum bisa menyampaikan siapa yang mengajukan permohonan tersebut dan alasan penggantiannya.

Setelah terbit sertipikat pengganti atas nama Hadi Siswoyo, menurut Murtoyo, kemudian ada notaris yang mendaftarkan akte jual beli dengan pembeli atas nama Suhartini, dan dokumen jual beli tersebut Samapi sekarang masih ada.

 "Awalnya ini ada (pengajuan) sertipikat pengganti. Kemudian ditindaklanjuti adanya jual beli," jelas Murtoyo saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2025).

Saat ini, kata Murtoyo, pihak kantor pertanahan Ngawi masih mencari Dokumen pengajuan penggantian sertipikat baru atas nama Hadi Siswoyo itu siapa yang membuat, agar semua jelas.

 "Ya nanti kita cari dokumennya (siapa yang mengajukan surat untuk penggantian sertipikat milik Hadi Siswoyo)," tutup Murtoyo.





Previous Post Next Post