Kejari Ngawi Periksa Anggota DPRD Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan Pabrik Mainan

Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto saat menuju ruang penyidikan. Foto/Dodik/MDNtimes.

Ngawi, MDNtimes.id - Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto diperiksa penyidik Kejari Ngawi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, Senin (5/5/2025). 
‎Politisi Partai Golkar itu diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 13.30 WIB lantaran perannya menjadi fasilitator pengadaan lahan untuk pembangunan pabrik mainan seluas 19 hektar tersebut
‎Winarto diperiksa setelah penyidik sebelumnya memeriksa beberapa saksi. Informasi yang dihimpun saksi yang diperiksa warga yang tanahnya dibeli untuk dibangun pabrik mainan.
‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira menyampaikan, Winarto sebenarnya dipanggil Kejaksaan pada pekan lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. 
‎ “Hari ini saudara W (Winarto) hadir setelah sebelumnya berhalangan datang saat dipanggil penyidik pekan lalu,” kata Danang.
‎Menurut Danang, selama menjalani pemeriksaan 3 jam itu, Winarto diperiksa dicecar 26 pertanyaan terkait keterlibatannya sebagai fasilitator dalam proses pengadaan lahan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng pada tahun 2023 - 2024. 
‎"Saksi ini kami periksa lantaran perannya sebagai fasilitator (pengadaan tanah)," tambah Danang.
‎Danang, menyebut, memastikan akan terus memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut. Hal itu untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus gratifikasi tersebut.
‎‎
‎Danang belum bisa merinci nilai dugaan gratifikasi maupun aliran dana secara rinci yang diterima oknum pejabat tersebut. Danang berdalih, terkait aliran dana gratifikasi menjadi materi pemeriksaan.
‎ "Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan semuanya pada publik. Hal itu untuk menjaga proses penyidikan dan independensi penyidik agar tidak diintervensi pihak lain," tutup Danang.
‎Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto yang dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan dirinya enggan berkomentar. Winarto yang mengenakan topi putih terus berjalan menuju mobil yang menjemputnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.
‎Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejari Ngawi menemukan dugaan pejabat negara menerima uang dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan lahan pabrik mainan seluas 19 hektar. 
‎Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, Selasa (22/4/2025), menyatakan, ada indikasi aliran dana sebagai hadiah kepada pejabat negara dalam proses pengadaan lahan pabrik mainan di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 
‎“Modusnya ada indikasi pejabat negara yang menerima (uang),” kata Danang.
‎Tak hanya menelisik dugaan gratifikasi, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi penetapan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada pengadaan lahan pabrik mainan bernama PT GFT Indonesia Investment.
‎Menurut Danang, penyidik sudah memeriksa satu pejabat negara terkait proses pengadaan lahan tersebut. Hanya saja, Danang tidak menyebut nama pejabat yang sudah diperiksa. 
‎Selain itu, jaksa juga memeriksa seorang notaris yang mengurus proses jual beli lahan pabrik mainan tersebut. Notaris tersebut diperiksa sebagai pejabat yang berwenang dalam proses jual-beli lahan dan merunut penetapan BPHTB.
Previous Post Next Post