Pemkot Madiun Kembali Torehkan Prestasinya, Raih WTP Delapan Kali Berturut - turut


Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun yang mewakili Wali Kota Madiun Dr. Maidi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun

Madiun
, MDNtimes.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). pemkot Madiun tercatat Delapan kali berturut-turut meraih WTP dari BPK tersebut.
‎Laporan hasil audit BPK RI mengenai laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Madiun pada 14 Maret lalu. 
‎Pemkot Madiun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan predikat WTP kedelapan yang diterima Pemerintah Kota Madiun secara berurutan.
‎Pencapaian ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun yang mewakili Wali Kota Madiun Dr. Maidi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (9/5/2025).
‎Dalam penjelasannya, wawali menyampaikan penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah 12/2019 khususnya pasal 194. Yakni, mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. 
‎Ketentuan tersebut menurut Wawali, menetapkan kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
‎ "Raperda ini disertai dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelasnya.
‎Sebagai landasan untuk membahas Raperda, wawali juga menyampaikan laporan keuangan yang mencakup tujuh komponen utama. Yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) beserta lampirannya.
‎ "Raperda ini akan dibahas lebih mendalam dalam rapat komisi dan badan anggaran DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah," tutupnya. (*)
Previous Post Next Post