Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruan Malang

MDNtimes.id - Enam orang yang ditetapkan tersangka terkait tragedi Kanjuruan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, kini dilakukan penahanan oleh penyidik Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penahanan para tersangka setelah penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan.

 "Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Irjen Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS. Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Irjen Dedi, saat ini penyidik Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya.

 "Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi. (*/dep)


Previous Post Next Post