Polisi Berhasil Meringkus 1 Orang Pelaku Penimbun Pupuk Bersubsidi

MDNtimes.id - Puluhan pupuk bersubsidi berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, di Gudang Pakan KPSP Setia Kawan milik AS, di Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/11/2022).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Dari dari hasil penangkapan pelaku AS, pihaknya juga berhasil mengamankan 24 Sak Pupuk Urea Bersubsidi dan 1 Unit mobil Pik Up L300 warna hitam nopol N 8187 TL.

 "Pelaku AS terbukti melakukan tindak pidana tanpa ijin memperjual belikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AS oleh anggota Unit II Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan," Ungkap AKP Adhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. (*/dep)


Previous Post Next Post