Sungguh Bejat, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Yang Baru Berumur 10 Tahun

MDNtimes.id - Sungguh bejat perbuatan RAS (39) Warga Mojokerto tega mencabuli dan memerkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2017 lalu saat korban duduk di bangku TK.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, RAS sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya tersebut. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan pelaku di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetuhuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” kata AKP Gondam di Mapolres Mojokerto, Selasa (22/11/2022).

Korban akhirnya memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu kepada ibunya. Mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022). Berdasarkan laporan dan bukti yang cukup, Polisi berhasil meringkus RAS di rumahnya.

Menurut AKP Gondam, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. RAS yang bekerja sebagai tukang bangunan itu mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tidak pernah dilayani istrinya.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas AKP Gondam. (*/dep)
Previous Post Next Post