Komplotan Pelaku Pencurian Toko Pakaian Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Ngawi

NGAWI, MDNtimes.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang beraksi di sebuah toko pakaian yang ada di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, pada bulan November lalu.

Mereka yang berhasil diamankan yaitu, IJ atau NM (34) dan D (41) warga Pekalongan, Jawa Tengah, satunya lagi T (40) warga Majalaya, Jawa Barat.

 "Tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap Satreskrim Polres Ngawi di wilayah Desa Ketintang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," tutur Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto, jumat, (2/12/2022).

Menurut Kompol Haryanto, kejadian pencurian itu diketahui pertama kali oleh penjaga toko yang kesehariannya tidur di ruang belakang toko. Saat dirinya bangun sekira pukul 06.20 WIB melihat sebagian rak sudah kosong dan beberapa celana jeans berserakan di lantai, locker kasir dalam keadaan terbuka dan uang di dalamnya kosong serta decorder CCTV juga hilang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Widodaren, Polres Ngawi. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, satu gembok warna silver, 90 lusin celana berbagai merk, uang tunai Rp. 2 juta rupiah, 1 unit kendaraan Daihatsu Grandmax nopol K 1733 WK warna kuning yang digunakan pelaku membawa hasil curian.

 "Peran tersangka IJ atau NM adalah pesan mobil rental dan driver, serta ikut menjual barang hasil curian. Sedangkan Peran D dan T menjualkan barang hasil curian ke daerah Karawang, Jawa Barat," jelas Kompol Haryanto.

Total kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp. 220 juta rupiah. Para pelaku akan dijerat pasal 363 (1) angka 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 (1) KUHP yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun. (Pras)
Previous Post Next Post