Biaya Murah Dalam Program PTSL Nampaknya Hanya Isapan Jempol Bagi Masyarakat Magetan

MAGETAN, MDNtimes.id - Program Pemerintah terkait biaya murah dalam pengurusan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) nampaknya hanya isapan jempol. Buktinya, sebagian warga Kabupaten Magetan harus mengeluarkan biaya sebesar Rp550 ribu rupiah.

Padahal, di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang PTSL pada point 7 ayat 5 dengan jelas disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL di wilayah Jawa dan Bali hanya Rp150 ribu rupiah. Selain itu, Bupati Magetan juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 yang menerangkan hal yang sama.

Namun, dalam Peraturan yang dibubui tanda tangan Bupati Magetan Suprawoto pada pasal 10 sampai pasal 13 menjelaskan, jika biaya dalam pelaksanaan PTSL lebih dari Rp150 ribu rupiah, dapat dilakukan penambahan melalui Musyawarah antara Pemohon dengan Pokmas yang kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes)

Besaran biaya Rp550 ribu rupiah untuk biaya PTSL di Wilayah Magetan itu seperti yang diungkapkan Kepala Desa/Kecamatan Ngariboyo, Sumadi. Besaran biaya PTSL yang melebihi dari yang sudah ditetapkan SKB 3 Menteri tersebut menurut Sumadi, sudah melalui musyawarah Pokmas dengan pemohon.

 "Biayanya Rp550 ribu dari hasil musyawarah Pokmas bersama pemohon," Ungkap Sumadi, Jumat (27/1/2022).

Senada dengan Sumadi, Ketua Pokmas Desa Ngariboyo Suwarni, juga mengatakan hal yang sama, biaya yang harus dibayar oleh masyarakat yang ikut program PTSL sebesar Rp550 ribu rupiah.

 "Kita sudah musyawarah dengan tokoh masyarakat sekaligus mewakili masyarakat memang semuanya sudah menentukan biaya dan sudah dari hati ke hati biayanya memang Rp550 ribu rupiah setiap bidang," Ungkap Suwarni, Jumat (27/1/2022).

Suwarni juga menerangkan, bahwa musyawarah antara Pokmas dengan para pemohon itu menghasilkan besaran tambahan biaya PTSL yang dibuktikan dengan berita acara dilengkapi notulen.

 "Masyarakat sudah ada MoU ada suka sama suka dan iklas sama iklas," jelas Suwarni. (dep)
Previous Post Next Post