MAGETAN, MDNtimes.id - Beberapa warga Kabupaten Magetan mengaku tidak mengetahui jika biaya Pendaftaran Tanah Sistemtis Lengkap (PTSL) hanya Rp150 ribu rupiah, seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Menurut mereka, Panitia PTSL di Desanya membebani biaya sebesar Rp500 ribu rupiah untuk setiap bidang tanah. Anehnya, beberapa pemohon mengatakan tidak pernah ikut musyawarah dalam menentukan biaya sebesar Rp500 itu.
"Bayare niku gangsalatus per bidang. mboten nate, duko nek kulone seng mboten mireng, kulo niki tiang awam mboten jowo (Setiap bidang tanah bayarnya Rp500 ribu. Tidak pernah [ikut musyawarah-Red], mungkin saya yang tidak dengar, saya ini orang awam tidak tahu)," ungkap salah satu warga yang mengaku akan mendaftarkan 3 bidang tanahnya melalui PTSL di Kantor Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Besaran biaya PTSL yang melebihi SKB 3 Menteri itu dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) maupun Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Temenggungan saat ditemui di Kantornya, Jumat (27/1/2023)
"Awal disampaikan waktu sosialisasi itu memang ada biayanya Rp500 ribu rupiah untuk beli Materai, Patok, Konsumsi, dana untuk lembur, dll," ungkap Sekdes.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Temenggungan Suwito, juga membenarkan bahwa biaya PTSL di Desanya Rp500 ribu rupiah. Menurut Suwito, biaya sebesar Rp500 ribu itu hasil kesepakatan Pokmas bersama BPD, RT, RW serta tokoh masyarakat.
"Nilai Rp500 ribu itu sudah kesepakatan dengan BPD, RW, RT, Tokoh Masyarakat se-Desa Temenggungan" katanya.
Perlu diketahui, PTSL adalah program dari pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Dalam pelaksanaan dan besaran biayanya, PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi. Untuk Wilayah Jawa dan Bali biaya yang dibebankan masyarakat sebesar Rp150 ribu rupiah. Selain itu, Bupati Magetan juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 5 Tahun 2021 pasal 9 yang menerangkan hal yang sama.
Namun, dalam Peraturan yang dibubui tanda tangan Bupati Magetan Suprawoto pada pasal 10 sampai pasal 13 menjelaskan, jika biaya dalam pelaksanaan PTSL lebih dari Rp150 ribu rupiah, dapat dilakukan penambahan melalui Musyawarah antara Pemohon dengan Pokmas yang kemudian dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diusulkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. (dep)