Meski statusnya sebagai penegak Perda, Didik mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menertibkan tempat hiburan malam ataupun tempat karaoke yang diduga belum memiliki izin tersebut.
Menurut Didik, Satpol PP harus menunggu laporan dari masyarakat terkait ketertiban atau Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga selaku pengampu Perda Perizinan tempat karaoke.
"Kita ini selaku penegak Perda yang kita ampu itu Perda Tibum Tranmas. Perda yang berkaitan hiburan dan lain sebagainya itu yang mengampu OPD terkait. La rekom dari OPD ini yang akan kita tindaklanjuti mana kala ada pelanggaran," ungkap Didik Harianto saat ditemui di ruangannya, Senin (20/2/2023).
Didik juga menjelaskan jika dalam tempat hiburan atau karaoke itu menjual minuman beralkohol (Minol) maka dirinya juga harus menunggu laporan dari Dinas Perdagangan dan Koperasi karena mereka yang mengampu Perdanya.
"Kalau ada Minol itu Dinas Perdagangan yang mengampu izinnya. Untuk penertiban harus ada langkah-langkahnya," tutup Didik. (dep)