Lantaran Sakit Hati, Seorang Wanita di Ngawi Tega Membunuh Suaminya

NGAWI, MDNtimes.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang laki-laki AR (45) warga Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003 Desa Sirigan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. 

Dalam kasus tersebut, Polres Ngawi menetapkan satu orang tersangka yang tak lain merupakan istri korban bernama APL (36). Setelah ditetapkan tersangka, polisi kemudian melakukan reka adegan di lokasi kejadian yang diperagakan langsung oleh tersangka APL.

Dalam reka adegan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB tersangka APL memeragakan 19 adegan saat tersangka melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

“Hari ini kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat di TKP, Rabu (22/2/2023).

Menurut AKBP Dwiasi, Pra rekonstruksi langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati membunuh suaminya dengan memakai palu dari kayu yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar.

“Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu saat korban rebahan di dalam kamar. karena memendam emosi atau sakit hati,” jelas Kapolres

Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah kaos lengan panjang warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah palu yang terbuat dari kayu, satu buah kain sprei warna putih bercorak gambar tas, satu buah kasur lantai warna biru bercorak bunga.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dep)

Previous Post Next Post