MDNtimes.id - Seorang kakek di Ngawi tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Perbuatan bejat pelaku berinisial S (65) itu dilakukan kepada Bunga (nama samaran) 17 tahun tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian berawal sekitar bulan Oktober tahun 2022 lalu. korban selama ini tinggal bersama kakek dan adiknya. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang sejumlah seratus ribu rupiah.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputra, korban yang tingga bersama kakeknya itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat bejat dengan leluasa. Dengan bujuk rayu yang sama, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga Juni 2023.
"Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang," tutur AKBP Dwiasi, Selasa (13/6/2023).
Kakek korban yang mengetahui perbuatan pelaku, lanjut AKBP Dwiasi, akhirnya melaporkan Kejadian tersebut ke pihak Polsek Geneng pada minggu kemarin. Mendapat laporan tersebut, Polsek Geneng bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buti yaitu, dua buah sarung, kaos oblong, dua celana dalam warna merah dan pink serta kaos warna abu-abu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tutup AKBP Dwiasi. */Eko p