Sungguh Bejat, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Dibawah Umur

MAGETAN, MDNtimes.id - Sungguh bejat perbuatan WD (41) tahun, pria asal Ngawi yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. 

korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi dan tinggal mengontrak di Magetan.

Kelakuan bejat WD terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada bibinya atau adik kandung dari pelaku.

Awalnya, adik pelaku itu hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah. Bibinya itu kemudian bertanya kepada korban. Meski sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota lalu, karena ayahnya bisa dengan mudah menyetubuhi dirinya.

Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku mengaku menyetubuhi korban yang tak lain adalah anak kandungnyabl itu sebanyak empat kali.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023," ungkap AKP Rudy, Kamis (24/8/2023)

Sementara itu, Pelaku yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia nafsu, dan tak merasa ragu untuk mengajak korban berhubungan seksual.

 "Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya akan saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar. */DEP
Previous Post Next Post