MADIUN, MDNtimes.id - Kerja keras Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun dalam meminimalkan pengeluaran daerah pada pos anggaran pembayaran listrik Lampu Penerangan Jalan (LPJ) melalui Meterisasi membuahkan hasil.
Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Supriyadi. Menurut Supriyadi, sebelum dilakukan meterisasi, dalam satu tagihan LPJ yang diluar KPBU yang harus dibayar Pemkab Madiun mencapai 12,4 Milyaran. Namun, setelah dilakukan meterisasi, tagihan untuk LPJ itu tinggal 6 milyar rupiah.
"Setelah pemerintah sudah mencukupi PJU di 7.458 titik melalui KPBU, maka yang Abonemen itu kita sepakati untuk pemutusan. Mulai tahun 2024 ini diluar KPBU yang akan kita bayar yang menggunakan meterisasi saja," ungkap Supriyadi saat ditemui diruangannya, Selasa (16/1/2024).
Dengan adanya penghapusan Abonemen itu, Supriyadi menyampaikan jika masih ditemukan LPJ liar khususnya dijalan desa untuk segera di bongkar sendiri. Karena, mulai Februari ini akan ada penertiban dari pihak PLN.
"Kami sudah berkirim surat ke Desa untuk melakukan pemutusan (LPJ liar) secara mandiri. Jika nanti PLN pada bulan Februari ini melakukan monitoring sudah tidak ada LPJ liar itu," katanya.
Supriyadi juga menjelaskan, pada tahun 2024 ini Bupati Madiun mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2023 terkait pengelolaan Alat Penerangan Jalan (APJ) diwilayah Kabupaten Madiun.
Didalam peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 itu, pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Pembiayaan APJ pada jalan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dodik