Tersangka Moch Rafli Romadhon saat berjabat tangan dengan korban Aisah Nikmah dan Mastriayan Yulianto di Kantor Kejari Kota Madiun. |
Menurut Kasi Intel Kajari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna, melaksanakan ekspose secara virtual usul penghentian perkara tersebut berdasarkan Restorative Justice dihadapan Plt. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Selasa 21/5/2024.
Setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang juga dihadiri Wakajati Jawa Timur Basuki Sukardjono itu, kata Dicky, Jampidum mengabulkan Restorative Justice dan memerintahkan Kajari Kota Madiun untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Disetujuinya penghentian penuntutan atas kasus ini didasarkan pada kemauan dari para pihak untuk berdamai dan itikad baik dari tersangka dengan membantu biaya pengobatan para korban," ungkap Dicky.
Dicky menjelaskan, kasus itu berawal saat Tersangka mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di Jl. Diponegoro kelurahan Oro-oro Ombo kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Minggu 17/3/2024. Kendaraan tersangka melewati genangan air dan mengenai baju korban Mastriyan Yulianto yang saat itu sedang berboncengan dengan Aisah Nikmah.
"Karena korban merasa tidak terima kemudian mengejar kendaraan tersangka dan saat tepat di lampu merah tersangka ditegur oleh para korban hingga terjadi cek cok," kata Dicky.
Karena merasa tersinggung, tersangka dengan spontan melakukan pemukulan kearah kepala korban Mastriyan Yulianto berulang kali namun berhasil ditangkis oleh korban.
"kemudian tersangka melakukan pemukulan ke arah korban Aisah Nikmah hingga mengalami mimisan," jelas Dicky. Dodik