Ibrahim Achmad, pengacara RDP (30) tersangka dugan pencabulan anak dibawah umur. Foto: Dodik/MDNtimes. |
“Sebagai pengacara tersangka, saya menyatakan keberatan dan protes atas penggunaan diksi 'pemerkosaan' dalam pemberitaan media. Saya setuju bahwa ini mencakup undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya kepada beberapa wartawan usai konferensi pers yang digelar Polres Madiun, Kamis (12/12/2024).
Menurut Ibrahim, berdasarkan pengakuan kliennya dan riwayat kasus tersebut, Ibrahim berpendapat kasus tersebut lebih tepatnya disebut persetubuhan.
“Menurut saya lebih tepat disebut 'persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.
Ibrahim mengaku, sebagai pengacara dirinya akan melakukan pembelaan hak-hak hukum kliennya yang saat ini sudah ditetapkan tersangka atas dugaan persetubuhan tersebut.
“Disini kita tunggu hingga fakta-fakta terungkap sepenuhnya di pengadilan,” tutupnya.
Seperti diketahui, RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Madiun. RDP diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi, Korban diduga dicabuli pelaku saat masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di disalah satu hotel diwilayah Madiun.
"Sekira bulan Januari tahun 2022 pelaku ini mengajak korban untuk makan. Selanjutnya diajak ke salah satu tempat dengan iming-iming diberikan uang kemudian diajak melakukan hal tersebut (persetubuhan)," ujar AKP Agus sat ditemui di ruang Reskrim, Rabu (11/12/2024).
Saat melakukan aksinya, kata AKP Agus, tersangka merekam menggunakan telepon genggamnya, rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau mengulangi persetubuhan dengan pelaku.