Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohhamad Hadi Sutikno saat membuka acara Sosialisasi pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bertempat di Kampung Ceria Pule. Foto: Dodik/MDNtimes |
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohhamad Hadi Sutikno, Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad, Kasi Datun serta perwakilan Kepala Desa dari 8 Kecamatan.
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohhamad Hadi Sutikno menyampaikan, sosialisasi itu dilakukan untuk persiapan penerapan Opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Madiun tahun 2025 nanti.
Sutikno yakin, dengan kesadaran masyarakat terakait pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat meningkat Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun.
Menurut Sutikno, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut, sebagian akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk digunakan pendataan sepeda motor yang ada diwilayahnya masing-masing.
"Asumsi penerimaan kita sebesar Rp 65 sampai Rp 69 milyar dalam setahun. Rp 65 sampai Rp 69 milyar ada kewajiban kami kami serahkan kembali kepada desa 10 persen," tambah Sutikno.
Sutikno menyebut, 10 persen yang dikembalikan ke desa tersebut akan di bagi sesuai dengan proposional besaran pajak yang disetorkan oleh masing-masing desa.
"Hitungannya begini, kendaraan di desa A misalnya pajak kendaraannya sekian juta maka 10 persenya akan kita kembalikan ke desa tersebut," jelas Sutikno.
Dengan adanya perubahan regulasi tentang dibebaskan nya BBNKB mulai tahun 2025 nanti, Sutikno berharap masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor luar daerah kabupaten Madiun segera dilakukan mutasi ke Kabupaten Madiun.