Calon Peserta Wajib Tahu, Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi Tak Dipungut Biaya

MDNtimes.id - Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 tahun 2018 tentang pembiayaan pengisian perangkat desa, semua biaya dalam rangka pengisian perangkat desa ditanggung menggunakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Biaya tersebut meliputi pembentukan Panitia, makan dan minum panitia, Alat Tulis Kantor (ATK) serta pelantikan perangkat terpilih secara simbolis.

 "Biaya menggunakan APBDes. Untuk biaya digunakan untuk makan dan minum, honor panitia, honor tim penyusun dan ATK," Ungkap Arif, Kasi Pemerintahan dan Aparatur Desa DPMD Kabupaten Ngawi, Jumat (18/11/2022).

Selain biaya diatas, menurut Arif, anggaran untuk pengisian perangkat yang menggunakan APBDes itu sudah meliputi pelantikan perangkat terpilih.

 "Pelantikan bisa jadi masuk disitu, karena pelantikan itu hanya apa? paling makan dan minum itu saja," tambahnya.

Perlu dikatahui, di Kabupaten Ngawi saat ini banyak desa yang sedang melakukan pengisian perangkat desa melalui ujian. Dalam satu kecamatan saja, ada puluhan lowongan perangkat yang diperebutkan ratusan peserta. (dep)






Previous Post Next Post