Foto: Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan jalan Rigid Beton Desa Sumengko yang diduga dobel anggaran. Dok. Dodik MDNtimes |
Kegiatan yang menelan biaya Rp182 juta itu, menurut Ketua BPD Sumengko, Sholikin, diduga menggunakan Dana Desa dan BK Satpras. Dua sumber anggaran itu oleh Pemdes Sumengko, dijadikan dalam satu Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Yang saya tunjukan kan sudah jelas to, rabat dengan anggaran Rp182 juta kan jelas (satu RAB-red), itu dari dua sumber, dari BK dan DD. Yang Rp100 juta dari BK yang Rp83 juta dari DD. Kalau nanti itu dirubah RAB nya jadinya malah fiktif, jadi tambah runyam, dan saya tidak mau tanda tangan," kata Sholikin.
Sementara itu, Pengelola Kegiatan Anggaran, Puspita Sari Handayani saat dikonfirmasi diruangan kerjanya membenarkan pembangunan rabat jalan itu menggunakan 2 sumber anggaran. Namun Puspita membantah kalau kegiatan itu dijadikan dalam satu RAB.
"Rabat jalan usaha tani dari DD sama dari BK. Maksute rabatnya juga 2 yang satu dari DD yang satu dari Satpras dalam satu lokasi tapi satu jalur. Yang dari Satpras Rp100 juta, yang dari DD Rp94 juta," kata Puspita, Senin (2/10/2023).
Saat ditunjukan RAB pembangunan Jalan Rigit Beton dengan total anggran 182 juta yang ada tanda tanganya, Puspita nampak kebingunangan. Menurut Puspita, itu RAB yang lama dan tidak dipakai.
"Oooo, RAB lama itu, tidak digunakan itu pak, itu salah. Tenaga teknise itu pak biasane nge-RAB lebih dari satu kali," kata Puspita.
Senada dengan, Puspita, tim monitoring dari kecamatan, Kasi PMD Khafid Daroni mengatakan, RAB dengan nilai Rp182 juta itu merupakan RAB lama yang tidak dipakai.
"Yang satu itu RAB lama, Kita croscek maksutnya di desa itu RAB lama dan sudah ada RAB barunya dua, yang satu dari BK Satpras yang satu dari Dana Desa," kata Khafid, Selasa (10/10/2023).
Terkait perubahan RAB yang dianggap fiktif oleh Ketua BPD itu, Khafid enggan mengomentari, kata Kasi PMD itu pihaknya akan memfasilitasi pihak Pemdes dengan BPD untuk duduk bersama.
"Kita komunikasikan dulu dengan Pemerintahan Desa Dengan BPD maksute biar clear. Mungkin tidak hanya RAB nya mungkin dengan yang lain-lainnya juga yang perlu, nanti kalau saling nganu malah tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.
Terkait permasalahan itu, Inspektorat Kabupaten Ngawi akan menindaklajuti informasi dugaan dobel anggaran dalam rabat jalan di Desa Sumengko tersebut. Menurut Inspektur pembantu Wilayah IV Kabupaten Ngawi, Muhammad Arief Arifin, kegiatan yang menggunakan dua sumber anggaran semestinya tidak dijadikan dalam satu RAB.
"Dalam satu titik gak bisa mas (dua sumber anggaran-red). Coba nanti saya tak konfirmasi dengan temen-temen dilapangkan ya, nanti saya kabari," ungkap Muhammad Arief Arifin, Selasa (10/10/2023). Dodik