Foto: pengerjaan drainase blok pasar Sumengko. Dok. BPD Sumengko |
"Ini tadi penjelasan pak Kades (besi bekas-red) untuk nambahi saja yang gak masuk di harga RAB. Itu kan ada kelebihan panjangnya itu to, tapi yang jelaskan pak Kades, sekitar 4 sampai 5 meter, yang lain baru semua" ungkap Soim, Selasa (10/10/2023).
Ditanya lebih lanjut, Soim tidak mengetahui secara detail pengerjaan Drainase Blok Pasar itu. Kata Soim, dirinya hanya dipinjam namanya untuk dijadikan TPK, sedangkan semua kegiatan dikelola orang lain.
"Aku ini memang TPK tapi gak dimaksimalkan, semua kan dikelola sama pak Hari itu lo mas. Yo wes kuwi lo mas, aku TPK ki cuman jeneng tok. Awete kapan ra diomongi, anune kapan gak diomongi (ya itu lo mas, saya TPK hanya nama saja. Mulainya kapan saya tidak dikasih tahu, apapun gak dikasih tahu-red)," jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumengko Sholikin mengatakan, penggunaan besi bekas jelas tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk itu, Sholikin meminta pekerjaan tersebut untuk dibongkar.
"Langkah BPD, karena tidak sesuai dengan RAB harus di bungkar di ganti yang baru," ungkap Sholikin.
Kata Sholikin, BPD sebenarnya sudah mengetahui dan pernah mengingatkan terkait penggunaan besi bekas dalam proyek tersebut. Hal itu diketahui saat dirinya melakukan monitoring di lapangan.
"Sebagai Ketua BPD, setiap hari saya melakukan monitoring, jadi saya tahu jumlah pekerjanya berapa dan mereka menggunakan bahan baru atau bekas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumengko saat dikonfirmasi beberapa hari lalu sedang tidak ada di kantonya. Jurnalis media ini mencoba meminta konfirmasi melalui sambungan telepon ataupun pesan Whatsapp juga tidak ada respon.
Sampai berita ini diterbitkan, pesan Whatsapp yang dikirim ke nomor Kades tersebut juga belum ada balasan. Dodik