Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Talud di Balerejo Madiun P19, ini Kata Kasat Reskrim


Lokasi Talud Irigasi di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo yang anggarannya diduga dikorupsi. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - Polres Madiun melakukan proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Irigasi di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas tersebut karena jaksa menilai berkas yang dikirim itu belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. 

 "Betul untuk melengkapi p19, sedang proses," ungkap AKP Magribi melalui pesan WhatsAap nya, Kamis (25/4/2023).

Dari informasi yang diterima MDNtimes, Polres Madiun telah menetapkan Tiga orang menjadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud irigasi di desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun itu.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial S, Bendahara Pokmas berinisial S, serta satu orang lagi pihak luar Pokmas berinisial V.

V diduga ikut menerima uang karena terlibat dalam pembangunan Talud Irigasi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 300 juta tersebut. Dodik
Previous Post Next Post