Kejari Magetan Tetapkan Kepala Desa Ngariboyo Magetan Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Desa Ngaribiyo SMD, saat hendak dibawa ke Lapas IIB Magetan

Magetan, MDNtimes.id - Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan berinisial SMD, akhirnya ditahan oleh kejaksaan Negeri Magetan di Lapas Kelas IIB Magetan, Rabu (8/5/2024). 

Penahana SMD dilakukan setelah Kejari Magetan melakukan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ngaribiyo tahun 2018-2019.

”Setelah melakukan gelar perkara ekspos perkara, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Magetan telah sepakat untuk menetapkan kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa tahun 2018-2019, ” kata Kasi Intel Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurut Moh Andy Sofyan, Penahanan SMD itu setelah penyidik Kejari Magetan mengantongi 2 alat bukti, salah satunya laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih.

” Kerugian negara sebesar Rp.209.642.700. yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di rutan kelas 2B Magetan,” jelas Moh Andy Sofyan.

Ditempat yang sama, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Magetan Fajar Nurhesdi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan SMD yaitu diduga membuat laporan keuangan fiktif pada proyek gedung serbaguna Desa Ngariboyo.

 ”Jadi yang diduga fiktif itu ada beberapa pengadaan proyek gedung serbaguna. Ada beberapa item contohnya, pembelian tanah urug, pembelian batu," kata Fajar.

Kata Fajar, Hal itu terungkap setelah ahli teknis memeriksa gedung serba guna itu dan menemukan tidak ada pembelian tanah urug seperti yang ada di Rencana anggaran Biaya (RAB).

 "Jadi di RAB itu bunyinya adalah pembelian tanah urug, nah disini tidak ada pembelian tanah urug, ” beber Fajar Nurhesdi.

Kejari Magetan akan menjerat Kades Ngariboyo itu dengan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Dodik
Previous Post Next Post