Seorang Pria di Madiun Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Di bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi didampingi Kanit PPA Ipda Andik saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Dodik/MDNtimes

Madiun, MDNtimes.id - RDP (30) warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Madiun. RDP diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Sandi, Korban diduga disetubuhi pelaku saat masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka di disalah satu hotel diwilayah Madiun.

 "Sekira bulan Januari tahun 2022 pelaku ini mengajak korban untuk makan. Selanjutnya diajak ke salah satu tempat dengan iming-iming diberikan uang kemudian diajak melakukan hal tersebut (persetubuhan)," ujar AKP Agus.

Saat melakukan aksinya, kata AKP Agus, tersangka merekam menggunakan telepon genggamnya, rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau mengulangi persetubuhan dengan pelaku.

 "Jadi saat pertama kali melakukan persetubuhan itu pelaku memvideokan adegan tersebut kemudian dengan vidio tersebut digunakan untuk sedikit ancaman bahwasanya kalau tidak mau melakukan lagi akan di viral kan," tambah AKP Agus.

Korban yang merasa takut vidionya disebar, terpaksa menuruti setiap ajakan pelaku, bahkan 2 kali dalam sebulan selama kurang lebih 3 tahun.

 "Dari kejadian tersebut sering untuk dilakukan paling tidak dalam satu bulan 2 kali. Pelaku sudah kita amankan per tanggal 10 Desember kemarin. Kalau korban masih dibawah umur 16 tahun dan masih sekolah disalah satu SMK di wilayah madiun" jelas AKP Agus.

AKP Agus Sandi menyampaikan, pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-ungldang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup AKP Agus.

Previous Post Next Post